Halaman

Senin, 28 Mei 2012

Pengantar Ilmu Perpustakaan (poltekes)


Latar Belakang
Kemajuan teknologi di era globalisasi seperti sekarang ini membuat peran perpustakaan terasa semakin penting sebagai pusat penyedia informasi. Pepustakaan sebagai salah satu sistem informasi memiliki peran yang sangat vital dalam usaha pengumpulan, pengelolaan dan penyebaran informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Perpustakaan juga merupakaan salah satu sumber informasi yang memiliki kekuatan sangat luas mencakup berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, seni maupun politik. Melalui sebuah perpustakaan dapat diperoleh informasi dan ilmu yang berguna bagi masa depan bangsa.
Perpustakaan perguruan tinggi adalah suatu unit kerja yang merupakan bagian integral dari suatu lembaga induknya yang bertugas membantu perguruan tinggi yang bersangkutan dalam melaksanakan tri dharmanya. Proses belajar mengajar di perguruan tinggi tentunya tidak akan terlepas dari perpustakaan, karena perpustakaan adalah jantung dari sebuah perguruan tinggi. Dapat dikatakan bahwa nilai suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi atau lembaga riset dan ilmu pengetahuan itu bergantung pada kualitas dari kelengkapan dan kesempuran jasa yang diberikan oleh perpustakaannya (Noerhyati, 1097:1). Untuk memenuhi hal tersebut, maka

Informasi peserta kuliah

Informasi Peserta Kuliah Jurusan Ilmu Perpustakaan 
Universitas Diponegoro
2011

Senin, 21 Mei 2012

soal mid perpus sekolah


dosen : Dra. Yuyum Hendraningrum
1.      Apa yang dimaksud dengan pendidikan, kurikulum, kegiatan pembelajaran, dan mengapa hal tersebut perlu dipahami dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah ?
2.      Sebut dan jelaskan fungsi-fungsi perpustakaan sekolah, dan bagaimana agar perpustakaan sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya ?
3.      Mengapa suatu perpustakaan sekolah perlu memiliki kejelasan kelembagaan / struktur baik secara makro maupun mikro ?
4.       Bagaimana peran perpusatakaan sekolah sebagai sumber belajar ?
5.       Mengapa perpustakaan sekolah harus diselenggarakan di setiap sekolah/MI atau bentuklain  yang sederajat sebagai lembaga pendidikan dan apa dasar hukumnya ?